Announcement of Recruitment of Contract Workers for Security Units and Cleaning Workers/Cleaning Staff at the Bangka Belitung State Manufacturing Polytechnic for the 2026 Fiscal Year
PENGUMUMAN
NOMOR 1329/PL28.A2/KP/2025
TENTANG
PENERIMAAN TENAGA KONTRAK
SATUAN PENGAMANAN DAN TENAGA KEBERSIHAN/PRAMU KEBERSIHAN
PADA POLITEKNIK MANUFAKTUR NEGERI BANGKA BELITUNG
TAHUN ANGGARAN 2026
Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung akan menerima Calon Tenaga Kontrak Tenaga Kebersihan/Pramu Bakti dan Satuan Pengamanan Tahun Anggaran 2026, dengan rincian sebagai berikut:
| No | Nama Jabatan | Jenjang Pendidikan | Jumlah Formasi | Jenis Kelamin | Keterangan |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Satpam | Minimal SLTA/SMA/ Sederajat | 3 (tiga) | Laki-Laki | Berdomisili di Koba dan sekitarnya |
| 2 | Tenaga Kebersihan/Pramu Bakti | Minimal SLTA/SMA/ Sederajat | 2 (dua) | Laki-Laki/Perempuan | - |
| 5 (lima) | |||||
I. Persyaratan Umum :
- Warga Negara Indonesia;
- Bertaqwa Kepada Tuhan YME;
- Mempunyai kompetensi yang diperlukan;
- Memiliki sertifikat GADA PRATAMA yang masih berlaku bagi pelamar jabatan SATPAM;
- Usia maksimum 40 (empat puluh) tahun pada tanggal 01 Desember 2025;
- Sehat jasmani dan rohani dan bebas NARKOBA;
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tidak sedang menjalani perjanjian/ kontrak kerja/ ikatan dinas pada instansi lain;
- Memiliki Integritas yang Tinggi Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Tidak berkedudukan sebagai pengurus dan anggota Parpol dan lembaga masyarakat manapun;
- Bersedia mengikuti segala ketentuan yang berlaku di Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung.
II. Ketentuan Pendaftaran
- Pelamar mengirim berkas lamaran ke kampus Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung di Jalan Timah Raya Kawasan Industri Air Kantung Sungailiat sampai dengan tanggal 23 November 2025;
- Berkas lamaran disusun dengan urutan sebagai berikut :
- Pas photo terbaru berlatar merah ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar dan dibaliknya ditulis nama;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
- Foto copy ijazah dan transkrip nilai terakhir;
- Surat lamaran yang ditulis tangan dengan tinta hitam ditujukan kepada Direktur Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung (dengan format seperti contoh SURAT LAMARAN);
- Melampirkan Daftar Riwayat Hidup (dengan format seperti contoh DAFTAR RIWAYAT HIDUP);
- Berkas lamaran dimasukan dalam map yang kemudian dimasukan kedalam amplop ukuran 35 X 24,5 cm dengan format penulisan sampul amplop yang telah ditentukan;
- Bagi pelamar yang mengirim lamaran sebelum dan sesudah tanggal tersebut ditetapkan tidak akan diproses;
- Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana uraian diatas dinyatakan gugur.
III. Pelaksanaan Seleksi
- Pengumuman lulus seleksi administrasi pada hari Rabu, 27 November 2025;
- Bagi yang lulus tahap seleksi administrasi, akan dilakukan pemanggilan langsung melalui SMS/WHATSAPP/ Telepon genggam yang tertera dalam surat lamaran atau Daftar Riwayat Hidup;
- Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan melakukan wawancara dengan Bagian Perencanaan, Keuangan dan Umum Polman Negeri Babel;
- Peserta harus membawa Kartu Tanpa Penduduk (KTP) Asli atau Tanda Pengenal yang masih berlaku pada waktu wawancara;
IV. Penetapan Hasil Seleksi (Final)
- Pengumuman Final
- Pengumuman Final adalah pelamar yang dinyatakan lulus pada seleksi Wawancara;
- Pengumuman Final akan ditentukan kemudian.
- Penetapan/ Keputusan Penerimaan Calon Tenaga Kontrak Satpam dan Tenaga Kebersihan/Pramu Bakti Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
V. Ketentuan Lain-Lain
- Seluruh Tahapan Seleksi Tidak Dipungut Biaya Apapun;
- Pelamar yang ditetapkan diterima sebagai Tenaga Kontrak diharapkan untuk melengkapi dokumen seperti Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- Apabila pelamar yang ditetapkan tidak mendaftarkan diri kembali atau tidak melengkapi berkas lamaran yang dibubuhkan pada waktu yang ditentukan, maka yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri;
- Hal-hal lain yang belum diatur akan ditetapkan dan diumumkan kemudian;
- Pelamar wajib mengikuti ketentuan yang ditetapkan;
12 November 2025
a.n. Direktur,
Wakil Direktur II,
dto
Muhammad Subhan, S.S.T., M.T.
NIP. 197512182014041001
Lampiran :