Struktur Organisasi UPM
tercantum dalam Struktur Internal Tata Kelola di Lingkungan UPM, dan dijabarkan secara fungsi didalam Tufoksi dan/atau uraian jabatan dimasing-masing kepentingan dalam menjalankan Sistem Penjaminan Mutu di lingkungan Polmanbabel secara menyeluruh
Dalam menjalankan sistem penjaminan mutu di PolmanBabel, saat ini Unit Penjaminan Mutu (UPM) Polmanbabel dikelola oleh seorang ketua dan seorang staf administrasi. Koordinator tim pengembangan mutu dan koordinator audit mutu internal saat ini bersifat ad-hoc. Bagan struktur organisasi UPM PolmanBabel ditunjukkan dalam gambar berikut:

Uraian tugas masing-masing organ di UPM
- Kepala UPM
Tugas: melakukan penjaminan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. - Administrasi
Tugas: melaksanakan pengolahan data dan pengadministrasian untuk menunjang kelancaran pelaksanaan penjaminan mutu di PolmanBabel. - Koordinator Pengembangan Mutu
Tugas: melakukankan peninjauan dan pengembangan mutu Polmanbabel merujuk pada hasil rapat tinjauan manajemen dan peraturan yang berlaku. - Koordinator audit mutu internal
Tugas: sebagai evaluator pelaksanaan SPMI Polmanbabel dengan melaksanakan penjadualan, persiapan, pelaksanaan audit mutu secara internal. - Koordinator analisis kesenjangan
Tugas: melaksanakan analisis kesenjangan terhadap hasil audit mutu internal dan memberikan solusi penyelesaiannya sebagai bahan masukan dalam rapat tinjauan manajemen.