Kenali Hukum, Jauhi Hukuman, Kejari Bangka Bekali Mahasiswa Polman Negeri Babel Pemahaman Hukum dan Etika Bermedia Sosial
Meningkatkan kesadaran hukum di kalangan mahasiswa dalam membentuk generasi muda yang taat aturan dan bijak dalam menggunakan teknologi digital, Kejaksaan Negeri Bangka memberikan penerangan hukum agar mahasiswa Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung harus kenali hukum, jauhi hukuman di Gedung Kuliah Bersama lantai 2, Selasa (27/10/2026).
Kegiatan ini diikuti sekitar 60 mahasiswa dengan ketertarikan untuk memahami hukum serta penerapannya dalam kehidupan sehari-hari agar kepatuhan terhadap hukum, kesadaran hukum, serta etika dalam menggunakan media sosial.
Selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Bangka, Ahmad Muzayyin, S.H., menyampaikan mahasiswa perlu memahami hukum secara mendalam agar mampu menghindari pelanggaran yang dapat berujung pada sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ahmad mengimbau mahasiswa untuk senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku serta tidak ragu berkonsultasi apabila membutuhkan pemahaman lebih lanjut mengenai persoalan hukum.
“ Agar mengetahui hukum secara mendalam supaya tidak tersandung masalah hukum dan dapat memahami konsekuensi dari setiap pelanggaran yang dilakukan,” imbuhnya.
Sementara itu, pemateri dari Kejaksaan Negeri Bangka, Muhammad Hafidz Pangku, S.H., mengajak mahasiswa Polman Babel untuk meningkatkan kesadaran hukum dan menerapkan etika dalam bermedia sosial dengan sejumlah aspek yang perlu diperhatikan dari perlindungan data pribadi, pencemaran nama baik, serta penyebaran berita bohong atau hoaks, dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk perubahan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024," paparnya.
Lanjutnya, penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat menimbulkan kesalahpahaman, memicu keresahan, bahkan mengganggu ketertiban di tengah masyarakat dan mahasiswa diharapkan lebih bertanggung jawab sebelum membuat maupun membagikan konten di ruang digital," pungkasnya.
Bahkan, menerapkan prinsip saring sebelum sharing harus memeriksa sumber informasi, mengecek kebenaran fakta, mengevaluasi isi pesan, serta mengambil tindakan secara bijak sebelum menyebarkannya kepada orang lain.
“ Mahasiswa harus lebih cermat dalam menggunakan media sosial dan dipastikan informasi yang diterima telah diperiksa kebenarannya agar tidak menimbulkan dampak yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” sebutnya.

Seiring waktu berjalan, terlihat dalam sesi diskusi dan tanya jawab agar mahasiswa berkesempatan menyampaikan pertanyaan serta memperoleh penjelasan langsung dari pemateri mengenai berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari dan aktivitas di media sosial disertai pemberian hadiah dari Kejaksaan Negeri Bangka," tandasnya.
Di akhir penutupan, pihak Kejaksaan Negeri Bangka mengungkapkan sangat berterima kasih ke manajemen Polman Babel telah memberikan waktu luang untuk menyampaikan materi penerangan hukum untuk mahasiswa agar bermanfaat internal mupun eksternal kampus," akhirnya.
